PROTIMES.CO — Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis serangkaian peraturan baru sebagai bagian dari paket deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha.
Konferensi pers terkait peluncuran kebijakan ini digelar di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025), dan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) dan sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa deregulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien.
“Deregulasi ini memberikan kepastian hukum dan mendorong penciptaan lapangan kerja di sektor padat karya,” katanya.
Mendag Busan menyebut bahwa Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami juga menerbitkan delapan Permendag baru sesuai klaster komoditas agar peraturan bisa lebih adaptif dan efisien,” ujarnya.
Kedelapan Permendag tersebut mencakup regulasi untuk tekstil, pertanian, perikanan, bahan kimia, barang elektronik, industri tertentu, konsumsi, hingga barang bekas dan limbah non-B3. Seluruh regulasi ini tengah dalam tahap pengundangan dan akan berlaku 60 hari setelah diundangkan.
Selain itu, untuk mempermudah perizinan usaha waralaba, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan ini memberi pedoman teknis kepada pemerintah daerah dalam menerbitkan STPW dengan lebih cepat dan transparan.
Dalam bidang perdagangan dalam negeri, Kemendag juga mencabut empat Permendag lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025, termasuk aturan lama tentang distribusi barang dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
Langkah deregulasi ini disebut sebagai reformasi kebijakan yang memperjelas legalitas dan menyederhanakan prosedur bagi pelaku usaha.
“Kebijakan ini akan kami pantau terus untuk memastikan manfaatnya dirasakan pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Mendag Busan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment