YOGYAKARTA,PROTIMES.CO – Komisi III DPR RI meminta perhatian serius terhadap kasus Melia Nurul, seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang merupakan pendamping korban kekerasan seksual, selama kunjungan kerja (kunker) reses di Yogyakarta.
“Saya memberikan beberapa saran agar pertimbangan-pertimbangan ini dapat dikaji oleh pihak Polda DIY agar kasus ini tidak semakin meluas,” ujar Taufik Basari usai pertemuan di Yogyakarta, Senin, (29/7/2024).
Bahwa ada beberapa elemen penting yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini. Pertama, Melia membantu korban kekerasan seksual. Berdasarkan undang-undang, pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata kecuali dalam situasi yang sangat khusus yang diatur dalam pasal 29.
Dalam hal ini, Melia adalah pekerja bantuan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Bantuan Hukum dan seorang advokat yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Advokat.
Selain itu, diharapkan data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat digunakan untuk menyelidiki kekurangan data yang dimiliki Polda DIY untuk membuat keputusan yang tepat.
“Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia,” urainya.
Taufik menambahkan, akan terus berkomunikasi dengan pihak Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak. Diharapkan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan adil sementara fokus utama tetap pada perlindungan korban dan pendamping kekerasan seksual. (upi/*)