PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah cepat dalam merespons gangguan perjalanan udara yang disebabkan erupsi Gunung Lewotobi.
Melalui Surat Edaran Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025, Ditjen Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang tidak bisa kembali ke negara asalnya akibat pembatalan penerbangan.
“Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para WNA yang tertahan di Indonesia karena bencana alam. Gugus tugas khusus pun telah disiagakan di bandara-bandara terdampak seperti Bandara Internasional Ngurah Rai, Komodo, dan El Tari.
Sebagai bentuk kelonggaran tambahan, Yuldi mengungkapkan bahwa tarif beban keimigrasian bagi WNA yang mengalami overstay karena force majeure ini adalah Rp0.00. Penghapusan biaya berlaku bagi mereka yang mengajukan permohonan disertai surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian.
Erupsi Gunung Lewotobi berdampak signifikan terhadap jadwal penerbangan. Data Bandara Ngurah Rai mencatat 87 penerbangan dibatalkan hanya dalam satu hari, termasuk 66 penerbangan internasional dengan tujuan utama ke Australia dan Singapura.
Bandara Komodo di Labuan Bajo juga terkena dampak, dengan lebih dari 2.100 penumpang terkena imbas pembatalan penerbangan. Hal ini menimbulkan potensi masalah keimigrasian seperti overstay akibat keterlambatan kepulangan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bahkan dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment