Tanggal dan Hari

OIKN Dapat Anggaran Rp5,2 T, Indrajaya: Pembangunan IKN Amanat UU

Indrajaya mengatakan, pembangunan IKN adalah amanat Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022. Dan sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya.

PROTIMES.CO – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperoleh tambahan anggaran pasca keluarnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan, pembangunan IKN adalah amanat Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022.

Dia menuturkan, sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan. Terkait keluarnya Inpres efisiensi anggaran negara, jangan sampai melunturkan tanggung jawab pejabat-pejabat OIKN.

“Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majeure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Politisi asal Dapil Papua Selatan itu menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan OIKN, Rabu (12/2/2025), OIKN yang semula menerima imbas pemotongan anggaran dari Pagu Rp6,3 triliun  menjadi Rp1,1 triliun, ditambah kembali menjadi Rp5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp8,1 triliun pada tahun 2025.

“Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa” pinta Indra.

Indra pun menjelaskan bahwa anggaran IKN juga ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Akan tetapi, Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp110,95 triliun  menjadi Rp29,57 triliun. Maka dari itu, oleh Kementerian PU, anggaran IKN yang semula Rp60,6 triliun menjadi hanya Rp14,87 triliun.

“Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah. Apalagi ini sifatnya pemblokiran, yang dimungkinkan dibuka kembali,” terang Indra.

Pewarta: Khairul Anwar

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN