PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam wilayah Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Pemerintah berharap keputusan yang telah ditetapkan dapat menjadi jalan keluar atas polemik empat pulau Aceh-Sumut.
“Ini menjadi solusi yang kita harapkan untuk mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Prasetyo.
Dalam hal ini, Prasetyo membantah adanya upaya pemerintah akan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif provinsi tertentu.
“Bapak Presiden juga meminta untuk meluruskan isu-isu yang berkembang, bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, yang memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo
“Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri dan kita kembali bersatu masyarakat Sumut dan masyarakat Aceh,” lanjutnya.
“Kita semua tahu bahwa kedua provinsi ini berdekatan dan saling bersaudara, kedua provinsi ini saling menopang satu sama lain. Jadi jangan karena adanya dinamika empat pulau ini, berkembang isunya ke mana mana yang kontraproduktif,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment