Tanggal dan Hari

Pendamping Desa Dipecat Gegara Maju Caleg, DPR: Langkah Kemendes Tidak Berdasar

Syafiuddin Asmoro mengkritik kebijakan Kementerian Desa dan PDT yang meminta pendamping desa mengundurkan diri karena maju sebagai caleg pada Pileg 2024 lalu.
Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro. (Foto: Lira News)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro mengkritik kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang meminta pendamping desa  mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Syafiuddin menilai langkah tersebut bersifat politis dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.

“Kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis,” ujar Syafiuddin, Rabu (26/2/2025).

“Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya,” imbuhnya.

Politisi PKB ini menyebut bahwa rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai caleg tidak berdasar.

Ketentuan tersebut memang menyebutkan syarat khusus bagi para caleg, jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

“Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Persoalan tafsir persyaratan caleg dari unsur pendamping desa, kata Syafiuddin, pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024.

Pada saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT.

“Jadi kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan agak aneh,” tukasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN