Tanggal dan Hari

Oknum Ustadz di Tangerang Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak

Berdasarkan laporan polisi, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur di rumahnya di daerah Ciledug, Tangerang, Banten.
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram

PROTIMES.CO – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W alias I (40). Pelaku, yang berprofesi sebagai pengajar mengaji, ditangkap di kediamannya, Rabu (29/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang curiga dengan aktivitas pelaku. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur di rumahnya di daerah Ciledug, Tangerang, Banten.

Modus operasi pelaku adalah dengan berpura-pura memiliki mimpi bahwa tangannya sakit dan membutuhkan “air mani” dari korban untuk menyembuhkannya.

Selain itu, pelaku juga menyediakan fasilitas bermain handphone gratis, makanan, dan rokok untuk memikat para korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang tunai antara Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada masing-masing korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika ada indikasi atau kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN