PROTIMES.CO – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara menyampaikan hasil temuan dan solusi konkret untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
Salah satu langkah strategis yang didorong Satgassus adalah percepatan proses perizinan kapal penangkap ikan.
Menurut Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, masih banyak kapal yang menangkap ikan di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin resmi.
Hal ini pun menyebabkan negara kehilangan potensi PNBP karena hasil tangkapan kapal-kapal tersebut tidak dapat dikenakan pungutan.
“Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama,” ujarnya.
Sebagai solusi, Satgassus mendorong percepatan penyelesaian perizinan, pembukaan gerai pelayanan perizinan di pelabuhan, dan penandatanganan SKB antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pengukuran kapal dapat dilakukan oleh petugas KKP.
Gerai pelayanan ini rencananya akan dibuka di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, dan di Provinsi Bali.
“Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, maka akan makin bertambah jumlah kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya,” jelas Hotman.
Satgassus juga menyarankan agar setelah proses perizinan dipermudah, pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan terhadap kapal yang belum memenuhi ketentuan izin.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment