JAKARTA,PROTIMES.CO – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya menjelaskan tiga masalah utama yang menjadi perhatian DPR dalam evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M.
Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ini berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan yang melanggar peraturan dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (16/9/24).
Kedua, terkait dengan layanan yang diberikan kepada jemaah, yang mencakup transportasi, pemondokan, dan penerbangan, serta katering yang diberikan kepada jemaah haji reguler maupun khusus, yang dinilai tidak memenuhi standar. Misalnya, Wisnu mengatakan Timwas Haji DPR menemukan bahwa sejumlah jemaah mengalami keracunan karena makan makanan yang basi.
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terang Politisi Fraksi PKS ini
Anggota Komisi VIII DPR ini menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci di masa mendatang.
“Misalnya, langkah Presiden Tunisia yang memecat Menteri Agamanya akibat banyak jemaah haji mereka yang wafat memberi pesan yang kuat kepada kita betapa sebuah Negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jemaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada Negara,” jelas Wisnu.
Ketiga, karena pemerintah gagal mengatasi banyaknya jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi selama musim haji, banyak masalah muncul terkait perlindungan dan layanan yang diberikan kepada jemaah haji resmi.
“Meskipun DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” tegas Wisnu.
Menurut anggota DPR dari Dapil Jateng I ini, Pansus berencana untuk memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, serta masyarakat.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, kami akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait guna menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Salah satu tujuan yang dimaksudkan oleh pansus angket haji, menurut Wisnu, adalah untuk menyelidiki potensi malpraktik dan tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses penyelenggaraan haji.
“Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib,” tegas dia.
Selain itu, tujuan tambahan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan haji dalam semua aspeknya, termasuk sustainabilitas keuangan, diplomasi, dan manajemen pengelolaan.
“Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya. (*/rdn)