Press "Enter" to skip to content

Pulau di Bali Dikuasai WNA, Pakar Hukum: Pengkhianatan Terhadap Negara

Bali. (Foto: Wonderful Indonesia)

PROTIMES.CO — Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf, menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengungkapkan ada pulau-pulau kecil di Bali yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA).

Hudi mengatakan WNA tidak punya hak untuk memiliki pulau-pulau yang ada di Indonesia.

“Kaget saya. WNA itu hanya punya hak pakai, tidak boleh memiliki (pulau),” ujar Hudi saat dihubungi Protimes.co, Jumat (4/7/2025).

Dia menegaskan, apabila benar ada WNA yang memiliki pulau di Bali, maka hal tersebut sudah dikategorikan kepada pengkhianatan terhadap negara.

Menurutnya, WNA bersangkutan dapat dikenakan hukuman yang sangat berat.

“Jika hal itu sudah terjadi, berarti ada pengkhianatan di negara ini. Bagi pengkhianat, hukumnya sangat berat,” ujarnya.

“Seyogyanya pemerintah harus betul-betul menjaga keutuhan negara. Pengkhianatan kepada bangsa apabila pulau itu hal milik kepada pelaku yang mengeluarkan sertifikat, apabila cukup bukti bisa diproses hukum secara pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan ada pulau-pulau kecil di Bali yang dikuasai oleh WNA.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan memeriksa legalitas kepemilikan WNA di pulau-pulau tersebut serta proses bagaimana pulau-pulau itu bisa dikuasai oleh orang asing.

“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba, intinya, apakah legal standing-nya kayak apa, akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co