PROTIMES.CO – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Ia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan lebih baik, sehingga berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.
“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” ujarnya di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Memang, kata Afif, ada yang menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa.
Akan tetapi, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja. Sebab, katanya, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat kompleks.
“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.
Meskipun begitu, lanjut mantan anggota Bawaslu RI itu, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak.
Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan masih ada pergantian penyelenggara pemilu pada H-1 pemilu dilaksanakan.
“Kita juga usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu, sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” ucapnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment