Tanggal dan Hari

Perubahan RUU Paten Disetujui DPR

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk berkembang dan memperoleh sesuai dengan kemampuan mereka.
WhatsApp
Facebook
X
Threads

JAKARTA,PROTIMES.CODPR menyetujui Rancangan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten untuk perubahan kedua. Semua fraksi setuju dan menerima penjelasan yang diberikan oleh pemerintah.

Di Ruang Rapat Pansus B Gedung DPR RI Nusantara III, Jakarta, Senin (24/6/2024), Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan bahwa semua orang sudah setuju.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, memberikan penjelasan tentang pentingnya pengesahan RUU Paten ini.

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia,” kata Yasonna membacakan Pasal 28C ayat (1) UU Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut, menurut Menkumham, menunjukkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk berkembang dan memperoleh sesuai dengan kemampuan mereka.

“Dalam Masyarakat modern, penghargaan terhadap hasil pengetahuan, seni dan budaya diakomodasikan melalui pemberian dan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual (KI),” ujar Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa tujuan pengaturan RUU Paten adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perlingdungan dan layanan paten yang inovatif, sesuai dengan perkembangan hukum internasional, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Khususnya bidang hukum dan kekayaan intelektual,” jelasnya.

Yasonna kemudian menyatakan bahwa beberapa elemen yang membutuhkan perubahan kebijakan, termasuk penerapan kebijakan pengaturan inovasi yang sederhana.

“Saat ini aturan Paten dianggap tidak ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga mengakibatkan munculnya inovasi yang tidak memiliki nilai praktis,” terang Yasonna.

Oleh karena itu, kebijakan yang mendukung investasi dalam pengembangan produk dan prosedur yang menggunakan sumber daya genetik harus ada.

“Karena Indonesia merupakan negara yang kaya dengan keanekaragaman hayati (mega biodiversity), dan kebijakan yang terdapat dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi UU Paten dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan paten di Indonesia,” tandas Yasonna. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN