Press "Enter" to skip to content

MK: Wajib Belajar Gratis Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Ilustrasi. (Foto: Medcom)

PROTIMES.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) hanya konstitusional jika dimaknai mencakup sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Putusan ini diputuskan pada Selasa (27/5/2025) dan menyatakan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis di kedua jenis sekolah.

MK menilai bahwa ketentuan tersebut selama ini menimbulkan multitafsir, khususnya karena tidak secara eksplisit menyebut sekolah swasta.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup sekolah dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi amar putusan.

Putusan ini merespons permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menggugat eksklusivitas pemenuhan wajib belajar di sekolah negeri.

MK menggarisbawahi bahwa anak-anak yang hanya dapat mengakses sekolah swasta pun harus mendapatkan jaminan biaya pendidikan dasar gratis dari negara tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co