PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilihan umum daerah mulai tahun 2029.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaksanaan Putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 itu harus menunggu perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Bawaslu RI masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu,” ujar Bagja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satunya adalah tingginya biaya pemilu dan politik uang.
Biaya pemilu dan politik uang, sebutnya, berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.
“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment