JAKARTA,PROTIMES.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan terutama di sektor Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Telekomunikasi. Dokumen tersebut menekankan bahwa untuk meningkatkan penetrasi teknologi, diperlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal.
Adopsi IPv6 merupakan langkah penting menuju penerapan teknologi masa depan yang aman dan nyaman. Ini menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya dan merupakan komponen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara menyeluruh. Selain itu, IPv6 merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan untuk setiap penggunaan data oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan penyelenggara telekomunikasi.
Dengan demikian, Menkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) untuk Kementerian, Lembaga, dan Penyelenggara Telekomunikasi.
Surat Edaran ini dibuat untuk meminta semua lembaga, pemerintah daerah, dan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia untuk mengaktifkan dan menggunakan IPv6. Mereka juga ingin mendorong penggunaan IPv6 lebih cepat di seluruh negara. (*)