PROTIMES.CO — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan pembubaran kegiatan retret siswa Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia menyatakan bahwa negara wajib menjamin kebebasan setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” kata Natalius.
Ia bahkan menyebut tindakan pembubaran yang disertai kekerasan atau intimidasi terhadap aktivitas keagamaan jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
Peristiwa pembubaran itu sendiri terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025). Rekaman pembubaran yang turut disertai dugaan perusakan bangunan rumah singgah viral di media sosial.
Menurut laporan, sekelompok warga membubarkan kegiatan retret karena menganggap rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin.
Akan tetapi, Natalius menegaskan bahwa hak menjalankan keyakinan agama tidak bisa dibatasi secara sewenang-wenang oleh kelompok masyarakat.
“Itu adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Dan karena itu, setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Natalius pun meminta aparat kepolisian untuk memberikan perhatian serius pada proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Kementerian HAM akan melakukan pemantauan langsung melalui Kantor Wilayah di Jawa Barat guna memastikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Natalius menekankan tindakan intoleransi semacam ini harus dihentikan.
“Polisi menurut saya perlu memberi atensi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” katanya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment