PROTIMES.CO – Kepolisian berhasil menggagalkan aksi tawuran bersenjata yang akan dilakukan oleh lima pemuda di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/25) dini hari. Kelima pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran.
Kelima pelaku berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17) kini tengah diperiksa secara intensif.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa proses hukum terhadap kelima pelaku sedang berjalan.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment