PROTIMES.CO — Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 sebagai bagian dari deregulasi kebijakan perdagangan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya di sektor waralaba.
Aturan baru ini memungkinkan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.
“Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat ekspansi usaha dan memperkuat kepastian hukum di sektor usaha kecil dan menengah.
Selain itu, pemerintah juga mencabut empat Permendag lama yang dinilai tidak relevan dengan kondisi terkini.
Keempat aturan yang dicabut adalah Permendag tentang izin usaha perdagangan, distribusi barang, laporan keuangan perusahaan, serta penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami pastikan deregulasi ini berdampak langsung terhadap penyederhanaan birokrasi,” ujar Budi.
Pemerintah juga menyatakan bahwa upaya deregulasi tidak berhenti di sini. Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan kebermanfaatannya bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini,” pungkas Mendag Budi Santoso.
Deregulasi ini merupakan bagian integral dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih ramah dan kompetitif, seiring dengan terus berkembangnya tantangan global.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment