Tanggal dan Hari

Komisi III DPR Kecam Tindakan Salah Tangkap oleh Polri

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi.
WhatsApp
Facebook
X
Threads

JAKARTA,PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyambut baik keputusan hakim yang memenangkan gugatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia pun mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan Polisi seperti yang terjadi terhadap Pegi.

Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang Dhielafararez dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (9/7/24).

Seperti diketahui, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan secara keseluruhan. Pertimbangan dalam keputusan tersebut karena tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Oleh karenanya, Hakim Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina tidak sah secara hukum. Pegi akhirnya bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya di Cirebon.

Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum. Pasalnya akibat dari salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang.

“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” jelas Gilang. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN