PROTIMES.CO – Setelah situs Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diretas dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) didoksing (doxing) usai menyampaikan pernyataan terkait mantan Presiden Joko Widodo yang masuk daftar nominasi tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), ICW bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Peneliti ICW menjadi sasaran doxing setelah mengkritik Jokowi yang masuk nominasi Presiden Terkorup oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP)
Doxing atau penyebaran informasi data pribadi Diki terjadi setelah peneliti ICW merespons rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP yang menominasikan Joko Widodo sebagai pemimpin dengan kategori Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
“Kalau dari yang kasus kemarin sebetulnya hanya satu orang gitu, ya, peneliti ICW yang mengalami doxing. Tapi kalau kita lihat dalam rentetan peristiwa di waktu yang sama, sebetulnya ada upaya serangan digital lain yang juga dialami oleh YLBHI terhadap akun website,” tutur Fadhil, Direktur LBH Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, tindakan penyebaran data pribadi secara sepihak (doxing) dan peretasan situs tidak dapat dilihat sebagai serangan digital biasa, melainkan sudah termasuk pemberangusan kebebasan berpendapat.
Penulis: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari