Tanggal dan Hari

Razia Warung Makan di Bulan Ramadan, Guru Besar UIN Jakarta: Tindakan Tidak Otoritatif

Guru Besar Fikih Siyasah UIN Jakarta Khamami Zada menyebut aksi razia warung makan di Garut oleh sekelompok massa merupakan tindakan yang tidak tepat.
Massa merazia warung makan di Garut yang tetap beroperasi di bulan Ramadan. (Foto: Erakini)

PROTIMES.CO – Guru besar Fikih Siyasah UIN Jakarta Khamami Zada menyoroti aksi razia warung makan yang dilakukan oleh sekelompok massa di Garut, Jawa Barat, pada bulan Ramadan yang memicu polemik publik.

Dia menilai aksi tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Mereka bukan representasi Wilayatul Hisbah (badan resmi negara) yang berfungsi menegakkan aturan pemerintah,” kata Khamami di Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Menurut Khamami, tindakan sekelompok massa tersebut tidak dibenarkan karena tidak memiliki otoritas dalam menegakkan aturan. Kewenangan yang dimiliki kelompok masyarakat tersebut sekadar pengingat kepada pemerintah agar menegakkan aturan.

“Posisi mereka hanyalah public pressure yang dapat menekan kebijakan pemerintah sehingga memunculkan keseimbangan publik,” tambah Khamami.

Alumnus Université de Perpignan, Prancis, ini menyebutkan Maklumat Ramadhan yang diteken oleh Bupati Garut tersebut semestinya dilakukan sosialisasi dengan baik kepada  masyarakat.

“Pastikan juga aparat Pemda yakni Satpol PP mensosialisasikan maklumat tersebut dengan humanis dan persuasif,” tandas Khamami.   

Diketahui video yang beredar luas di publik menunjukkan sekelompok massa merazia warung makan di Garut, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, mereka tampak membuang minuman yang ada di depan pengunjung warung dan mengimbau agar menghormati orang yang sedang berpuasa.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN