Press "Enter" to skip to content

Menteri P2MI Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi 

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Foto: Kementerian P2MI)

PROTIMES.CO — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meninjau langsung kondisi 18 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Arab Saudi. 

Menteri Karding mengungkapkan bahwa para calon PMI tersebut direkrut secara non-prosedural oleh pihak yang mengatasnamakan PT Dasa Graha Utama, perusahaan yang tutup sejak tahun 2016.

“Kegiatan ini kita harapkan mampu mempersempit ruang gerak para ‘pemain’ dan menyelamatkan warga kita dari kemungkinan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saya dorong Polres untuk menelusuri hingga ke akar jaringannya,” kata Menteri Karding di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025).

Selain mengamankan CPMI, Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan satu orang untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga berperan sebagai pengantar atau penjaga. Menteri Karding menduga bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak lama dengan modus operandi yang semakin rapi dan tersusun.

“Model mainnya pakai sistem sel. Pindah-pindah tempat, tidak saling kenal antarkorban. Kalau tidak ada upaya khusus, praktik ini akan terus terjadi,” ungkapnya.

Menteri Karding juga menyoroti besarnya angka keberangkatan ilegal ke Arab Saudi setiap harinya, yang diperkirakan mencapai 100-200 orang. Padahal, Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi untuk sektor domestik.

“Kalau orang berangkat secara ilegal, pasti sulit dilindungi. Rawan mengalami kekerasan bahkan TPPO. Maka semua pihak, mulai dari kementerian, kepolisian, hingga imigrasi harus terlibat aktif,” tegas Menteri Karding.

Para korban CPMI ini mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar 1.200 riyal atau Rp5 juta, di bawah standar yang seharusnya minimal 1.500 riyal.

Menteri Karding menyebut para korban tidak memiliki kontrak kerja, tidak menguasai bahasa Arab, tidak mengikuti pelatihan keterampilan, dan tidak memiliki dokumen legal seperti BPJS atau surat rekomendasi dari desa.

“Mereka bahkan tidak dites kesehatan. Artinya, calo-calo ini bekerja di desa-desa. Kita butuh satuan pengawas di tingkat desa untuk mencegah praktik seperti ini. Sosialisasi ke kantong-kantong pekerja migran Indonesia juga harus digencarkan,” jelas Karding.

Terkait penanganan pasca pencegahan, pemerintah melalui BP3MI akan mendata para korban yang ingin tetap bekerja ke luar negeri untuk diarahkan mengikuti jalur resmi. Sementara itu, seluruh korban akan dikawal hingga kembali ke rumah masing-masing.

“Yang jadi korban jangan dihukum. Yang harus dihukum adalah pelakunya. Ini penting agar publik juga tahu bahwa negara hadir dan berpihak pada rakyatnya,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co