Press "Enter" to skip to content

RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Kementerian Koperasi)

PROTIMES.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.

Dia menegaskan bahwa keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, kehadiran UU yang baru menjadi impian dari Kemenkop dan juga masyarakat/gerakan koperasi nasional.

“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegasnya.

Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan, RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dengan beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah dimasukkan ke dalam draf.

RUU ini diharapkan dapat segera dibahas dalam waktu dekat dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop di dalam RUU tersebut di antanya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan lembaga ini menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah di kemudian hari.

“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Untuk itu, penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya.

Di sisi lain, koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.

Wamenkop Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian. Saat ini, sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.

“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co