PROTIMES.CO – Ombudsman RI mengingatkan potensi maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang saat ini banyak dikeluhkan pengguna.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa sistem ini perlu dikelola dengan baik agar tidak merugikan wajib pajak.
“Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan mengingatkan bahwa layanan ini berpotensi mengalami maladministrasi jika tidak segera diperbaiki,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rabu (12/2/2025).
Ada tiga potensi maladministrasi dalam Coretax yang menjadi perhatian Ombudsman.
Pertama, ketidakefektifan sistem dalam mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Kedua, adanya penyimpangan prosedur akibat bug dalam sistem yang mengganggu akses dan kelancaran layanan perpajakan.
Ketiga, risiko layanan tidak dapat diakses oleh pengguna, yang berarti Coretax gagal memberikan pelayanan sebagaimana dijanjikan.
Ombudsman pun meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki sistem dan menyediakan alternatif bagi pengguna yang mengalami kendala dalam administrasi pajak.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang efektif agar keluhan wajib pajak dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah bertemu dengan DJP pada 11 Februari 2025 untuk membahas berbagai keluhan yang diterima dari masyarakat terkait implementasi Coretax.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari