SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja, DPR: Tegakkan Prinsip Kesetaraan

PROTIMES.CO – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan beradab. “Surat edaran ini […]

PROTIMES.CO – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan beradab.

“Surat edaran ini merupakan angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi berbasis usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan,” ujar Alifudin di Jakarta, Senin (2/6/2025).

“Ini adalah langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” sambungnya.

Meskipun demikian, Alifudin menekankan bahwa SE saja tidak cukup kuat secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar.

Ia menyoroti pentingnya regulasi lanjutan yang memuat sanksi tegas bagi perusahaan atau institusi yang terbukti melakukan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

“Tanpa adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini berisiko hanya menjadi seruan moral tanpa daya paksa,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 tersebut.

“Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang diskriminasi disertai sanksi administratif maupun pidana,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alifudin juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melibatkan pengawas ketenagakerjaan secara aktif serta membuka kanal pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan memastikan implementasi SE berjalan di lapangan, bukan hanya berhenti di atas kertas.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia tidak hanya menjadi tempat yang produktif, tapi juga tempat yang manusiawi,” tuturnya.

“Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja. Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang hanya karena faktor-faktor non kompetensi,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top