PROTIMES.CO — Ombudsman Republik Indonesia resmi menerbitkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) tahun 2021–2022 yang belum dibayarkan kepada setidaknya 2.047 tenaga kesehatan.
Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut bahwa keterlambatan pembayaran ini merupakan bentuk maladministrasi.
“Maladministrasi ini menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para pelapor,” ujar Najih.
Ombudsman RI telah melakukan penyelidikan sejak laporan awal diterima di Perwakilan Jawa Tengah, dilanjutkan dengan tindakan korektif dan resolusi, namun belum berhasil. Oleh karena itu, Ombudsman pusat menerbitkan rekomendasi resmi.
Pemkot Semarang sebelumnya berdalih tidak menganggarkan Inakesda karena fokus pada program lain dan menganggap insentif itu bukan kewajiban mutlak.
Akan tetapi, Ombudsman menolak alasan tersebut dan menyebut Inakesda wajib dianggarkan sesuai regulasi dari Kementerian Kesehatan.
Penganggaran sendiri dapat dilakukan dengan refocusing anggaran delapan persen dari DAU atau DBH.
“Inakesda adalah bagian dari penanganan pandemi dan tidak bisa dipisahkan dari kewajiban pemerintah,” jelas Najih.
Rekomendasi yang diterbitkan meliputi verifikasi ulang penerima Inakesda, reviu oleh Inspektorat, dan alokasi anggaran dalam APBD-P 2025 atau APBD tahun berikutnya. Pembayaran harus dilakukan maksimal dalam dua tahun anggaran mendatang.
Najih meminta Gubernur Jawa Tengah turut mengawasi implementasi rekomendasi tersebut. Ombudsman juga menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kepatuhan atas rekomendasi Ombudsman merupakan bagian dari komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan,” tutupnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment