Tanggal dan Hari

Dapat SK Kemenkum, Arsyad Cannu Deklarasikan Kepengurusan LMP yang Sah

Ketua Umum Laskar Merah Putih Arsyad Cannu menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang sah adalah yang dipimpin olehnya.

PROTIMES.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengakui kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP).

Hal itu disampaikan Arsyad Cannu saat menunjukkan surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, Kamis (16/1/2025).

Dia menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang sah adalah yang dipimpin olehnya. Apabila ada kepengurusan ormas Laskar Merah Putih selain kepemimpinan Arsyad Cannu, maka dipastikan hal itu tindakan ilegal.

“Saya ingatkan kepada siapa yang mau bergabung, silakan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Arsyad akan melakukan somasi apabila ada kepengurusan ormas Laskar Merah Putih yang lain.

“Apabila ada yang tidak mau bergabung maka akan saya somasi. Ingat saya pasti akan lakukan itu,” tegasnya.

Pewarta: Khairul Anwar

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN