Press "Enter" to skip to content

Formappi Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan MPR

Ilustrasi. (Foto: IStock/Atstock Productions)

PROTIMES.CO – Peneliti Formappi Lucius Karus menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara di lingkungan kesekjenan MPR menjadi kabar memalukan yang lagi-lagi mencoreng reputasi MPR sebagai lembaga negara.

Hal ini disampaikan terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK terhadap pengadaan dengan nilai korupsi hampir triliunan yang terjadi di MPR RI.

“Para pejabat kesekjenan MPR masih saja mampu menemukan celah untuk memperkaya diri di tengah terbatasnya anggaran MPR sesuai dengan tugas dan fungsinya yang memang sangat terbatas,” kata Lucius, Rabu (25/6/2025).

Ia berpandangan, dugaan gratifikasi di kesekjenan MPR menambah rentetan kasus korupsi di lingkungan kesekjenan Senayan karena sebelumnya dugaan korupsi yang melibatkan pihak kesekjenan juga terjadi di DPR.

“Jadi bisa dikatakan bahwa bagian kesekjenan sebagai supporting system lembaga parlemen, mulai dari DPR hingga MPR, gagal membuktikan diri sebagai pendukung kerja kelembagaan. Kesekjenan dengan laku korupsi sebagaimana tengah diusut oleh KPK di MPR ini turut menjelaskan kenapa kinerja kelembagaan MPR dan juga DPR terus memburuk,” ujarnya.

“Bagaimana mau menjadi supporting system kalau institusi kesekjenan justru digerogoti oleh virus suap dan korupsi?” sambungnya.

Lebih lanjut, Lucius menilai MPR bukannya sibuk membantu lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan, kesekjenan justru sibuk sendiri dengan perut masing-masing.

“Ini adalah alarm kenapa penting melakukan rekrutmen sekjen baik MPR, DPR, hingga DPR secara terbuka untuk memastikan figur yang dipilih benar-benar berintegritas. Tanpa jaminan integritas, sekjen MPR, dan dua lembaga lain di Senayan bisa-bisa hanya akan menjadi sarana pemuas nafsu akan ketamakan para pejabatnya,” sindir dia.

Lucius mendesak KPK agar melakukan proses penegakan hukum hingga tuntas. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan proses untuk memastikan efek jera bagi para pelaku. 

“KPK jangan sampai “masuk angin” dengan menjadikan kasus di lingkup kesekjenan MPR sebagai alat bargaining atau apapun,” pintanya.

“Publik terus menunggu para pelaku suap dan gratifikasi serta korupsi baik di MPR maupun kasus lama di DPR segera menerima hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co