PROTIMES.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap sindikat kasus judi online (judol) dengan menetapkan empat tersangka yang masih berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah dari kasus judol sebelumnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari JO, JG, AHL, dan KW. Adapun JO merupakan residivis judol pada tahun 2023 yang sebelumnya telah divonis selama 7 bulan.
“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/1/2025).
Dalam kasus tersebut, Polri menyita uang senilai Rp5,18 miliar. Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial KK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KK diduga menjadi pemilik dan pengendali dari situs web judol Agen 138.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari