Tanggal dan Hari

Dua Permendag Baru Diterbitkan untuk Perkuat Ekspor dan Hilirisasi

Mendag Busan menyatakan bahwa penerbitan dua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor dan memberi kemudahan bagi pelaku usaha.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)

PROTIMES.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan dua regulasi baru untuk mengatur ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.

Kedua regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa penerbitan dua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor dan memberi kemudahan bagi pelaku usaha.

“Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait,” ujarnya.

Permendag 8/2025 memuat sejumlah penyesuaian, termasuk kebijakan akomodasi ekspor mineral akibat kondisi kahar.

Hal ini memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha meskipun menghadapi kendala operasional.

Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini juga memberikan kepastian dan fleksibilitas perizinan.

“Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha,” ujarnya.

Permendag 8/2025 juga menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari yang sebelumnya bisa memicu sanksi administratif. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efisiensi proses perizinan ekspor.

Di sisi lain, Permendag 9/2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan lingkungan, terutama spesies tumbuhan dan satwa liar.

Kebijakan ini merespons perkembangan global dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

Mendag Budi Santoso berharap kedua Permendag ini menjadi katalisator peningkatan ekspor nasional.

“Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan,” tegasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN