PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar gratis tidak boleh hanya berlaku di sekolah negeri.
Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta yang memenuhi syarat.
“Pasal 34 ayat (2) hanya sah jika dimaknai ‘dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya’,” demikian bunyi pertimbangan MK.
Majelis menyebutkan bahwa banyak daerah sudah memulai inisiatif tersebut, seperti Jembrana dan Kaimana, yang membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta.
Oleh karena itu, alasan anggaran tidak tersedia dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.
Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri praktik diskriminatif dalam pembiayaan pendidikan dan memberikan kepastian hukum bahwa sekolah swasta pun merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang wajib dibiayai negara.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bahwa negara bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pendidikan dasar.
“Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dimaknai berlaku untuk sekolah negeri dan swasta,” demikian salah satu pertimbangan hukum MK.
MK juga menyoroti kenyataan bahwa banyak masyarakat tidak dapat mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
Oleh sebab itu, keberadaan sekolah swasta menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus dijamin akses dan biayanya oleh negara.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment