Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Permudah Proses Perubahan SHGB ke SHM untuk Tingkatkan Kepastian Hukum

Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)

PROTIMES.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk meningkatkan status kepemilikan rumah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dinilai krusial demi menjamin kepastian hukum atas tempat tinggal.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.

“Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Harison.

Persyaratan yang harus disiapkan mencakup formulir permohonan, identitas pemohon, bukti pembayaran, IMB atau surat keterangan kepala desa, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk memperoleh hak milik penuh atas rumah mereka, sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan seiring dengan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co