PROTIMES.CO – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang terdiri dari Swara Milenial Indonesia (SMI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bersatu (Kompisatu), dan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang, Banten.
Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin mengatakan Yandri telah mencederai demokrasi dan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Tindakan Yandri Susanto dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum,” ujar Miftahul Arifin di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia menegaskan Yandri seharusnya membiarkan kompetisi berjalan secara jujur dan adil, tidak usah cawe-cawe apalagi memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan keluarganya.
AMPD meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Hal ini penting, katanya, untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Hal ini karena ditemukan keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto yang diduga mengarahkan kepala desa untuk memilih istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah