PROTIMES.CO – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang merampas ponsel anak di bawah umur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya, mengungkap bahwa salah satu tersangka, MVH alias B, adalah residivis yang baru saja bebas dari hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan akibat kasus pencurian serupa. Sementara itu, FH alias KK merupakan buronan polisi dalam perkara yang sama.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di sepuluh lokasi berbeda,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, dalam setiap aksinya, MVH alias B berperan sebagai joki sekaligus otak di balik pencurian tersebut, sementara FH alias KK bertindak sebagai eksekutor yang merampas barang milik korban.
Para pelaku menyasar korban yang rentan, seperti anak-anak, dan melakukan perampasan dengan kekerasan. Salah satu korban sempat tersungkur saat mempertahankan ponselnya.
Setelah berhasil merampas barang curian, para tersangka melarikan diri ke Parung, Bogor, dan sempat menggadaikan hasil curian mereka hanya untuk mendapatkan dua liter bensin guna melanjutkan pelarian.
Akan tetapi, upaya mereka untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Tim Resmob berhasil menangkap MVH alias B di sebuah kebun dekat rumahnya di Depok pada 5 Februari 2025. Setelah pengembangan lebih lanjut, FH alias KK turut diamankan di rumahnya di daerah Pondok Cina, Depok.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas Kombes Wira.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum, agar tidak menjadi target kejahatan jalanan seperti ini.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari