Press "Enter" to skip to content

Ribuan Haji Furoda Gagal Berangkat, PKS: Negara Tidak Bisa Lepas Tangan

Ilustrasi. (Foto: AFP)

PROTIMES.CO – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti kasus ribuan jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini.

Dia menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, meskipun visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fikri di Jeddah, Minggu (1/6/2025).

“Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” imbuhnya.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Fikri mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini dibuka luas oleh Arab Saudi.

Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah.

Tujuannya agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

“Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 Protimes.co