JENEWA,PROTIMES.CO – Untuk memperkuat Sistem Kekayaan Intelektual (KI), pemerintah Indonesia dan Prancis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Institut National de la Propriete Industrielle (INPI) di Prancis.
Perjanjian baru ini menandakan kerja sama antara Indonesia dan Perancis di bidang kecerdasan buatan, yang akan dilanjutkan dan telah terjalin sejak tahun 2003.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, mengatakan, MoU ini sangat penting untuk meningkatkan kerja sama yang sudah ada dengan Prancis di berbagai bidang, termasuk memperbaiki sistem KI di Indonesia.
“Kami akan sangat senang, jika kita dapat bekerja sama dan mendapatkan partisipasi INPI dalam pengembangan program ini. Kami akan sangat terbuka untuk setiap saran yang disampaikan, terutama pada pertemuan berikutnya,” ucap Min, di sela-sela rangkaian kegiatan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Kamis, (11/07/24).
Min menjelaskan bahwa DJKI telah mendirikan Akademi Intelektual Indonesia (IP) Program sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan sistem KI nasional.
“Akademi ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam menyediakan berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi seluruh pemangku kepentingan KI, baik untuk masyarakat umum maupun komunitas bisnis dan profesional,” ujar Min.
Pada kesempatan yang sama, Pascal Faure, Chief Executive Officer (CEO) INPI, mengucapkan terima kasih atas kerja sama bilateral yang terus berlanjut antara DJKI dan INPI melalui pembaharuan nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini. Dia percaya bahwa MoU ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak di Akademi IP, kejahatan siber, dan berbagai pelatihan KI.
“Kerja sama bilateral dengan Indonesia, dalam hal ini DJKI, sangat penting bagi INPI. Saya berharap setelah penandatanganan MoU ini, kita semua dapat berdiskusi lebih lanjut di tingkat teknis terkait rencana kerja dan rencana aksi untuk mengimplementasikan MoU ini,” pungkas Pascal.
Di Jakarta, pada tahun 2003, DJKI dan INPI menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI).
Tujuan dari nota kesepahaman tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk perlindungan dan eksploitasi atas dasar timbal balik KI.
Turut hadir, staf khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Delegasi INPI terdiri dari CEO INPI, Direktur Aksi Ekonomi, Koordinator Jaringan Internasional, dan Konselor IP Regional untuk Jaringan Internasional dan ASEAN. (*)