JAKARTA,PROTIMES.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan terobosan besar dalam menjerat perusahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2022 seberat 109 ton. Sahroni menyatakan ini sebagai tanggapan atas pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Agus Harli Siregar, yang menyatakan bahwa ada peluang bagi penyidik untuk menjerat perusahaan dalam kasus tersebut.
“Komisi III mendukung Kejagung agar menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi 109 ton emas ini. Ini terobosan yang luar biasa karena Kejagung sangat berani jerat korporasi, tidak perseorangan lagi,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/24).
Legislator Partai NasDem itu bahkan mengingatkan jangan ada tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut.
“Mau itu pelakunya oknum pejabat, karyawan internal, pelaku korporasi, perorangan, broker, atau bahkan oknum aparat, sikat semua,” tegas Sahroni.
Sahroni menambahkan, semua orang yang terlibat dalam dugaan korupsi 109 ton emas itu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Sahroni juga mencatat bahwa kejahatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2010. Akibatnya, dia menduga bahwa ada banyak pelaku yang terlibat dan berasal dari berbagai latar belakang.
“Gimana enggak? Dari 2010-2022 loh ini modus operasinya. Kejahatannya sudah sangat terstruktur dan masif. Maka diduga kuat banyak pihak yang terlibat, bukan hanya 13 orang itu saja,” ucapnya.
Semua orang yang terlibat dalam korupsi tata niaga emas harus dibongkar oleh kejaksaan. Kasus itu menarik perhatian masyarakat sehingga masyarakat mengevaluasi kepercayaan mereka pada pemerintahan. Sahroni menyimpulkan,
“Saya yakin Kejagung akan mampu ungkap seluruh pelakunya, termasuk “pemain” besarnya.” (*)