PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa kejelasan hukum dalam regulasi pendidikan adalah kunci dalam perlindungan hak warga negara.
Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak memenuhi asas kepastian hukum karena menimbulkan multitafsir.
Frasa “tanpa memungut biaya” sebelumnya hanya dipahami berlaku bagi sekolah negeri, padahal banyak anak Indonesia hanya memiliki akses ke sekolah swasta.
MK menilai penting untuk menyempurnakan kalimat dalam pasal tersebut agar tegas menyebut “sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.
Putusan ini mengharuskan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pembiayaan dan penerimaan peserta didik agar sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan MK.
Putusan MK juga membuka ruang kerja sama strategis antara pemerintah dan lembaga pendidikan swasta, agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi atau lokasi sekolah negeri yang tidak terjangkau.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment