PROTIMES.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu dikarenakan pembangunan pagar laut itu tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan bahwa pagar laut itu tidak cukup hanya disegel, tapi pelaku pemagaran dan backing-nya juga harus ditangkap.
Dia menegaskan pemerintah dan aparat harus tetap mengusut tuntas persoalan pagar laut tersebut.
“Itu harus usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut,” ujar Daniel Johan, Selasa (14/1/2025).
Daniel Johan mengatakan, persoalan itu harus menjadi perhatian KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Luar (PKRL) sudah menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu melanggar aturan. Maka, persoalan pagar itu harus segera dibereskan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” pungkasnya.
Penulis: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari