PROTIMES.CO – Tawuran bersenjata yang direncanakan lima pemuda berhasil digagalkan polisi di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/25) dini hari. Aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan warga.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Susatyo.
Kelima pemuda yang ditangkap berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17).
Bersama mereka, petugas menyita barang bukti berupa lima celurit dan dua gagang besi yang diduga akan digunakan dalam aksi penyerangan.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menyebut para pelaku tengah diperiksa secara mendalam oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment