PROTIMES.CO – Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (19/6/2025).
Dalam gelar kasus tersebut, Polri mengungkap sebanyak 189 perkara TPPO telah ditangani sepanjang tahun ini, dengan total korban mencapai 546 orang.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat—baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat—akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Dari ratusan kasus tersebut, modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural mendominasi, yakni sebanyak 117 laporan polisi. Sisanya terdiri dari eksploitasi seksual komersial dan eksploitasi terhadap anak.
Korban berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara. Mereka dikirim ke luar negeri untuk bekerja di sektor informal, perkebunan, bahkan menjadi operator penipuan online.
Nurul Azizah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
“Pastikan legalitas perusahaan penempatan dan kontrak kerja yang jelas agar hak-hak pekerja terlindungi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi II/Pollugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, menegaskan bahwa sinergi perlindungan PMI telah berjalan konkret. “Negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi dengan aksi nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, KBP Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lima kasus PMI non-prosedural dengan 70 korban yang berhasil diselamatkan.
Konferensi pers ini juga menunjukkan dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memastikan perlindungan menyeluruh terhadap PMI dan pemberantasan perdagangan orang.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment