Press "Enter" to skip to content

Jampidsus Periksa Eks Mendikbudristek, BAN: Jaksa Harus Bisa Ungkap Peran Sentral Nadiem

Nadiem Makarim. (Foto: Jawa Pos/Raka Denny)

PROTIMES.CO – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Founder Go-Jek itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.

Sekjen Baladhika Adhyaksa Nusantara Asep Riyadi menyatakan dukungan kepada Jaksa Agug untuk menmuntaskan kasus yang ditengarai merugikan negara Rp9,9 triliun ini.

Memeriksa Nadiem, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk membuka kasus ini.

“Sebagai menteri pada saat kejadian perkara, tentunya Nadiem adalah pihak yang paling paham dan berkepentingan terhadap kasus ini. Kami pun meyakini, justru dialah inisiator dari program digtalisasi ini,” ujar Asep, Senin (23/6/2025).

Asep menilai, anggaran senilai Rp9,9 triliun itu tak mungkin hanya dikerjakan dan diketahui oleh pejabat level kroco di Kemendikbudristek. Dia mendorong agar Jaksa Agung berani membongkar seluruh pihak yang terlibat, bahkan lintas kementerian dan juga parlemen.

“Jaksa Agung harus didukung untuk berani memeriksa menteri-menteri lain yang terkait dan parlemen,” tegasnya.

Asep berharap penyidik Kejaksaan Agung tidak sekedar melakukan pemeriksaan formil terhadap Nadiem. Dia khawatir, dalam pemeriksaan nanti hanya sekedar basa-basi memeriksa formil administrasi terhadap Nadiem.

“Penyidik harus melakukan pendalaman terhadap peran Nadiem, serta sejumlah pihak di kabinet yang terkait kasus ini,” ujarnya.

Dari penelusuran dan invetigasi yang dilakukan oleh pihaknya, Asep menilai korupsi ini dilakukan dengan cara kampungan dan serampangan. Dana pendidikan senilai Rp9,9 triliun, katanya, dijadikan dana bancakan dengan cara yang konyol.

“Menggunakan anggaran Rp10 juta per laptop Chromebook, padahal barang ini beredar luas di marketplace. Kan modus yang sangat bodoh,” ujarnya.

Dalam proyek pengadaan laptop ini, pihak Kemendikbudristek di era Nadiem menjadi menteri memaksakan penggunaan sistem operasi (OS) Chromebook. Padahal, dalam kajian sebelumnya, telah dinyatakan penggunaan OS ini tidak tepat.

Selain karena memerlukan koneksi internet yang stabil, OS ini hanya bisa berjalan di laptop-laptop tertentu saja.

Selain itu, harga pengadaan untuk 1 juta laptop ini pun jauh di atas harga pasaran. Harga termahal laptop Chromebook saat itu ada di kisaran Rp5-6 juta, sementara anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 juta.

Pengadaan laptop Chromebook bukan tiba-tiba saja terjadi, namun melalui rangkaian panjang. Dalam setiap tahapannya, hal itu diketahui oleh Menteri Nadiem.

“Jadi Nadiem tidak bisa balik badan dan menimpakan kesalahan hanya pada anak buahnya. Tugas penyidik untuk membongkar peran Nadiem ini,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co