Press "Enter" to skip to content

Komnas HAM Didesak Usut Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), yang wafat usai ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil rakyat dari Dapil Riau I ini menilai  kasus ini mencerminkan krisis keadilan dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia.

“Kami berduka atas meninggalnya Alif. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa hak hidup sering kali dikalahkan oleh kepentingan administratif,” ujar Mafirion, Rabu (18/6/2025).

“Saya mendesak Komnas HAM mengusut apa yang sebenarnya terjadi agar tragedi seperti ini tidak terulang. Ini seruan moral dan politik agar kematian Alif tidak dilupakan. Keadilan untuk satu anak adalah keadilan untuk seluruh rakyat,” tegasnya.

Ia menilai kasus ini bukan semata kesalahan prosedural rumah sakit, tetapi mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, Komnas HAM diminta turun tangan untuk melakukan investigasi independen dan menyeluruh.

“Ini bukan soal miskomunikasi. Ini soal hak hidup seorang anak yang diabaikan. Komnas HAM harus memastikan negara hadir melindungi hak itu,” lanjutnya.

Diketahui dalam unggahan yang viral di media sosial, Alif dibawa keluarganya ke UGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6/2025).

Setelah hampir tiga jam penanganan, pihak rumah sakit menyatakan kondisi Alif tidak masuk kategori darurat sehingga tidak bisa dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Keluarga yang kesulitan biaya akhirnya membawa pulang Alif, yang kemudian meninggal pada Ahad dini hari pukul 04.30 WIB.

Mafirion mengkritik keras sistem yang mengandalkan tafsir administratif untuk menentukan status gawat darurat, tanpa memperhatikan kondisi medis riil pasien.

“Kita bicara soal nyawa. Jika tafsir administratif bisa mengalahkan penderitaan pasien miskin, maka sistem ini gagal total. Di mana negara saat hak atas kesehatan diabaikan?” ujarnya.

Ia menekankan perlunya pendekatan yuridis dan etis oleh lembaga yang memiliki otoritas moral seperti Komnas HAM.

“Kematian Alif bukan peristiwa biasa. Ini simbol kegagalan sistemik dalam ruang publik yang seharusnya menyelamatkan,” katanya.

Mafirion menuntut Komnas HAM tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif melakukan investigasi lapangan, meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, serta memberikan rekomendasi konkret untuk mencegah kejadian serupa.

“Komnas HAM jangan hanya berhenti pada siaran belasungkawa. Saatnya mereka menunjukkan taring, bukan sekadar catatan. Kita butuh pengungkapan fakta dan dorongan perubahan nyata,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co