Tanggal dan Hari

Indonesia Serahkan Kasus Serge Areski Atlaoui ke Prancis

Yusril mengatakan pemindahan narapidana akan dilakukan pada 4 Februari 2025 mendatang. Atlaoui akan mendekam di penjara Prancis selama 30 tahun.
Konferensi pers atas terkait penyerahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis. (Foto: Protimes/Dzakwan Edza)

PROTIMES.CO – Pemerintah Indonesia menyerahkan kasus terpidana mati atas nama Serge Areski Atlaoui ke Pemerintah Prancis sepenuhnya. Penyerahan diwakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (24/1/2025).

“Setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Perancis maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada Pemerintah Perancis,” kata Yusril dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Sentra Mulia, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Yusril mengatakan pemindahan narapidana akan dilakukan pada 4 Februari 2025 mendatang. Selain itu, Pemerintah Prancis juga menerangkan bahwa Atlaoui akan mendekam di jeruji besi Prancis selama 30 tahun.

“Itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Prancis. Jadi proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal empat Februari nanti,” ujarnya.

“Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi, misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan pemerintah Prancis,” imbuhnya.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN