Press "Enter" to skip to content

Kasus CSR BI Diduga Sudah 86, Presiden Prabowo Diminta Segera Bekukan KPK!

Gedung KPK. (Foto: RRI)

PROTIMES.CO — Aktivis dari Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Charma Afrianto mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyikat para pemain dalam kasus penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (BI) yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Dia menduga kuat kasus CSR BI sudah 86 alias damai. Dugaan itu bisa dirasakan dari lambatnya penanganan kasus ini, padahal semua bukti sudah sangat jelas.

“Ada indikasi sudah 86 (damai). Makanya (kasusnya) lama mandek,” ungkap Charma, Senin (30/6/2025).

Charma menilai sangat tidak wajar ketika KPK sangat lambat menangani sebuah kasus besar yang bukti-buktinya sudah terpapar secara terang benderang di depan mata, bahkan sudah tersaji di atas meja.

“Nalar kita sulit mencerna alasan kurang bukti, pendalaman, dan sebagainya. Padahal semua sudah tersaji secara jelas di depan mata. Terduga pelakunya ada, bukti-bukti juga sudah ada semua. Lalu apa lagi? Ya paling-paling sudah 86 (damai) kan,” tuturnya.

Dalam hal ini, Charma juga menyebut nama dua anggota DPR yang sudah sempat dipanggil KPK, namun hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua anggota DPR itu adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah.

“Bukti-bukti dugaan keterlibatan anggota DPR RI dari Nasdem itu (Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah) juga sudah jelas kok. Ada pelanggaran prosedur yang mudah sekali dilihat dan dibuktikan. Tapi kok KPK belum juga menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka? Kan aneh banget!” tukas Charma.

 Charma meminta Presiden Prabowo turun tangan. Sebab lambatnya penanganan kasus CSR BI akan mencoreng nama Prabowo yang sejak awal menegaskan komitmen memberantas korupsi sampai ke antartika dan gurun pasir.

“Rakyat kan melihat. Kalau kasus yang sudah jelas-jelas saja tidak ditangani KPK, maka kepercayaan sudah diujung tanduk. Bahkan sudah lenyap,” ucap Charma.

” Kalau bagi saya sebaiknya bekukan aja KPK Biar anggaran negara enggak terbuang di KPK yang hanya menangani kasus ecek-ecek. Sedangkan kasus besar yang sudah terang dibiarkan 86. Buat apa coba,” pungkasnya

Pewarta: Khairul

Eidtor. Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co