PROTIMES.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa enam pegawai telah diberikan sanksi akibat keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat di atas perairan.
Rinciannya, lima pegawai dicopot dari jabatannya dan satu orang diberhentikan dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan pertanahan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula Prona, Jakarta.
Selain tindakan tegas terhadap aparatur, Nusron Wahid juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai sertifikat yang diterbitkan di atas air.
Menurutnya, dua perusahaan pemegang sertifikat, PT CL dan PT MAN, telah menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Namun, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN masih menunggu bukti resmi pembatalan sertifikat tersebut.
“Kami akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegas Nusron.
Kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan karena adanya dugaan penyalahgunaan aturan pertanahan yang berujung pada kepemilikan lahan di wilayah perairan.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pertanahan yang berlaku akan ditegakkan dengan adil dan transparan untuk menghindari konflik serta ketidakpastian hukum di masa depan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah