Press "Enter" to skip to content

Erupsi Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Imigrasi Gratiskan Biaya Overstay WNA

Ilustrasi. (Foto: Freepik/pressfoto)

PROTIMES.CO – Sebagai dampak dari erupsi Gunung Lewotobi, ribuan penumpang termasuk warga negara asing (WNA) tertahan di sejumlah bandara di Indonesia akibat pembatalan penerbangan. Untuk mencegah permasalahan hukum keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan khusus izin tinggal keadaan terpaksa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 dan berlaku di tiga wilayah utama, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

“Kami minta jajaran kantor imigrasi untuk segera memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa ini,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Dalam kebijakan ini, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif beban nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan. Penghapusan biaya diberikan secara selektif berdasarkan permohonan disertai dokumen resmi dari pihak berwenang.

“Langkah ini sesuai Pasal 52 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 yang memungkinkan tarif Rp0,00 dalam kondisi force majeure,” tegas Yuldi.

Erupsi Gunung Lewotobi memicu pembatalan masif penerbangan internasional dan domestik. Bandara Ngurah Rai Bali mencatat 87 pembatalan, dengan mayoritas penerbangan dari dan menuju Australia serta Singapura. Di Bandara Komodo, lebih dari 2.166 penumpang terkena dampaknya.

Imigrasi telah menempatkan gugus tugas di bandara terdampak untuk mempercepat proses permohonan izin tinggal darurat serta meminimalkan gangguan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada WNA dalam situasi tak terduga.

“Kami ingin memastikan pelayanan tetap optimal bahkan di tengah bencana,” katanya.

Langkah ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan keimigrasian Indonesia dalam situasi darurat, sekaligus menegaskan komitmen pelayanan humanis terhadap semua pihak, termasuk WNA.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co