PROTIMES.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status hak kepemilikan rumah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kini, informasi dan panduan lengkap mengenai proses perubahan hak tersebut tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta.
Melalui menu “Informasi Layanan” dalam aplikasi, masyarakat dapat mengakses sub-menu “Perubahan Hak” dan memilih opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Dengan sistem digital yang transparan dan efisien, masyarakat tak hanya bisa memperoleh informasi, tapi juga memahami prosedur dan persyaratan dokumen seperti fotokopi identitas, bukti kepemilikan, serta surat persetujuan jika terdapat Hak Tanggungan.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal di tengah pesatnya pembangunan perumahan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment