Tanggal dan Hari

Pilkada Ulang di 24 Daerah, DPR Minta Pimpinan Penyelenggara Pemilu Mundur

Deddy Yevri Sitorus menilai pemilu dan pilkada serentak 2024 merupakan pesta demokrasi paling bermasalah dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus. (Foto: JawaPos)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah setelah MK membacakan putusan 40 perkara sengketa Pilkada. 

Dia menilai pemilu dan pilkada serentak 2024 merupakan pesta demokrasi paling bermasalah dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

“Kita bangga sekali dengan hari ini karena apa? Sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini, bahwa pemilu kita ini, di bawah pemerintahan sebelumnya, adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah! Sah!” ucap Deddy saat rapat kerja dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Pasalnya kata Deddy, hampir 60 persen Pilkada serentak 2024 dipenuhi berbagai persoalan yang melibatkan penyelenggara pemilu.

“Hampir 60 persen pilkada bermasalah. Rakyat disuruh bayar lagi. Kepala daerah suruh tarung lagi. Dari mana uangnya? Minjem, jual, gadai?  Besok-besok korupsi semua, Bapak Ibu. Yang salah siapa? Karena kita tidak melaksanakan tanggung jawab kita,” tegasnya.

Menurut Deddy, pimpinan KPU dan Bawaslu baik dari tingkat pusat maupun daerah tak mampu menjaga profesional kerja sebagai penyelenggara pemilu.

“Nanti kita teriak kepala daerah koruptor. Muaranya di sini. Ketidakmampuan kita menjaga pemilu yang jurdil. Bikin pelanggaran di mana-mana. Dan kita harus bayar itu semua. Enak banget,” tukasnya.

Deddy meminta kepada jajaran pimpinan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP, ataupun Kementerian Dalam Negeri untuk menanggalkan jabatannya.

“Sampah masuk, sampah keluar. Kalau mau kita mundur bareng-bareng, ayo mundur. Karena tanggung jawabnya negara ini,” kata Deddy. 

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN