JAKARTA,PROTIMES.CO – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sudah sesuai ketentuan. Jokowi menyebut proyek ini telah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat melalui perwakilan mereka di DPR.
Menurut Jokowi, proyek IKN bukan merupakan keputusan pribadi presiden, melainkan hasil keputusan bersama DPR. Ia mengatakan, “Ini bukan proyeknya Presiden Jokowi, tetapi keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh DPR.”
Jokowi menjelaskan bahwa gagasan pemindahan ibu kota sebenarnya sudah ada sejak era Presiden Soekarno. Setelah menjabat pada 2014, ia meminta Bappenas untuk mengkaji ulang gagasan ini.
Setelah dilakukan kajian, dipilih tiga calon lokasi ibu kota baru, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi menyampaikan izin lisan kepada DPR dalam rapat paripurna pada 16 Agustus sebelum mengajukan Undang-Undang IKN.
Undang-Undang IKN kemudian disetujui oleh 93 persen fraksi di DPR, sehingga proyek ini sah secara hukum. Namun, beberapa pengamat menilai proyek ini dapat membebani anggaran negara, sementara aktivis lingkungan mengkhawatirkan dampak pembangunan.
Minimnya investasi asing menjadi tantangan bagi pembangunan IKN, sehingga pemerintah mengandalkan APBN. Hingga akhir 2024, pemerintah telah menganggarkan Rp 72 triliun dari APBN untuk IKN.
DPR juga telah menyetujui tambahan anggaran Rp 27,8 triliun untuk 2025, sehingga total dana APBN yang digunakan untuk proyek IKN mencapai Rp 90,4 triliun, atau 20 persen dari total anggaran Rp 466,9 triliun.